Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang...
read moreBadan Keuangan dan Aset Daerah merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPKAD berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Selain itu, BPKAD juga bertanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan pengelolaan kas daerah, penatausahaan barang milik daerah, pengamanan dan pemanfaatan aset, serta pengembangan sistem informasi keuangan dan aset daerah. Pelaksanaan tugas dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku