Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang...
read moreBadan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPBD berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Pelaksanaan tugas tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko bencana, melindungi masyarakat, serta memulihkan kondisi pascabencana secara cepat dan berkelanjutan.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga menyelenggarakan pemetaan dan pengelolaan data risiko bencana, pengembangan sistem peringatan dini, peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat, serta koordinasi lintas sektor dengan perangkat daerah, instansi vertikal, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPBD mengedepankan prinsip koordinasi, keterpaduan, dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan daerah yang tangguh terhadap bencana.