Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang...
read moreBadan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bappeda berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengoordinasian, serta pengendalian perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup integrasi perencanaan lintas sektor dan wilayah, sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah, serta penguatan perencanaan berbasis data dan evidence-based policy.
Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah juga menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah, pengelolaan data dan sistem informasi perencanaan, serta fasilitasi partisipasi masyarakat melalui mekanisme perencanaan pembangunan partisipatif. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bappeda melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.