Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan,...
read moreBagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang administrasi pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ini berperan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian program, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. Ruang lingkup tugasnya meliputi penyusunan program pembangunan, pengendalian program (monitoring dan evaluasi capaian fisik serta keuangan), penyerapan anggaran, hingga pelaporan berkala atas pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, bagian ini bertanggung jawab dalam fasilitasi percepatan pembangunan proyek strategis daerah dan koordinasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, Bagian Administrasi Pembangunan Setda juga menyelenggarakan pengelolaan sistem data dan informasi administrasi pembangunan (seperti aplikasi pelaporan e-Monev), fasilitasi penyelesaian hambatan (bottlenecking) pelaksanaan proyek fisik, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LKjIP) di lingkup sekretariat daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bagian ini menjalin kerja sama lintas sektor dengan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan terkait guna mendorong terciptanya tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, tepat waktu, dan berkelanjutan.