Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam...
read moreBagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan perundang-undangan serta pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ini berperan dalam perumusan kebijakan teknis, pengkajian, harmonisasi, dan penyusunan produk hukum daerah seperti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Ruang lingkup tugasnya meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), dan advokasi atas sengketa hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan aparatur sipil negara. Di bidang HAM, bagian ini bertanggung jawab dalam pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) serta pemenuhan kriteria kabupaten/kota peduli HAM.
Selain itu, Bagian Hukum dan HAM Setda juga menyelenggarakan pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), fasilitasi penyuluhan dan sosialisasi produk hukum kepada masyarakat, serta evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi peraturan di tingkat daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bagian ini menjalin kerja sama lintas sektor dengan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal (seperti Kementerian Hukum dan HAM), lembaga peradilan, serta pemangku kepentingan terkait guna mendorong terciptanya kepastian hukum, tertib administrasi, dan penegakan prinsip-prinsip HAM yang berkelanjutan.