Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (atau Asisten Perekonomian dan...
read moreBagian Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (atau Asisten Perekonomian dan Pembangunan, menyesuaikan tata kerja daerah) dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang fasilitasi dan pemantauan kerja sama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ini berperan dalam perumusan kebijakan teknis, pengkajian, penyiapan, dan penyusunan administrasi dokumen kerja sama formal, baik berupa Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ruang lingkup tugasnya meliputi pemetaan potensi kerja sama, fasilitasi perundingan antarpihak, serta koordinasi pelaksanaan kerja sama daerah yang mencakup kerja sama antar-daerah (KSDD), kerja sama dengan pihak ketiga (KSDPK) seperti dunia usaha, serta kerja sama dengan lembaga atau pemerintah di luar negeri (KSDPL).
Selain itu, Bagian Kerja Sama Setda juga menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkala terhadap efektivitas serta dampak dari dokumen kerja sama yang telah disepakati, serta pengelolaan sistem data dan informasi kemitraan daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bagian ini menjalin kerja sama lintas sektor dengan seluruh perangkat daerah, badan usaha (BUMD/swasta), institusi pendidikan, organisasi non-pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya guna mendorong percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.