Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan...
read moreBagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan lingkup sekretariat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ini berperan dalam perumusan kebijakan teknis serta pengoordinasian perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan keuangan. Ruang lingkup tugasnya meliputi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah, pengujian atas tagihan belanja, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga pengelolaan kas dan pembayaran gaji serta tunjangan aparatur sipil negara di lingkungan Setda.
Selain itu, Bagian Keuangan Setda juga menyelenggarakan akuntansi keuangan, penyusunan laporan keuangan berkala (Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan), serta fasilitasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional (seperti Inspektorat atau BPK). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bagian ini menjalin kerja sama lintas sektor dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), instansi perbankan, serta seluruh bagian di lingkungan sekretariat daerah guna mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang tertib, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan.