Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan,...
read moreBagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ini berperan sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang menjadi pusat keunggulan (Center of Excellence) pengadaan di tingkat daerah. Ruang lingkup tugasnya meliputi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia (tender/seleksi), reviu dokumen persiapan pengadaan, hingga pengelolaan kontrak strategis. Selain itu, bagian ini bertanggung jawab dalam pembinaan personel dan kelembagaan pengadaan, serta pendampingan teknis bagi seluruh perangkat daerah dalam mengeksekusi anggaran belanja modal secara akuntabel.
Selain itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda juga menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan terhadap Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), fasilitasi pemanfaatan sistem pengadaan digital (seperti e-Katalog Lokal, SIRUP, dan Toko Daring), serta mitigasi risiko sengketa hukum pengadaan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bagian ini menjalin kerja sama lintas sektor dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Inspektorat Daerah, pelaku usaha/asosiasi, serta seluruh perangkat daerah guna mendorong proses pengadaan yang kredibel, transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN).