Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum (atau Asisten...
read moreBagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum (atau Asisten Pemerintahan, menyesuaikan tata kerja daerah) dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keprotokolan, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ini berperan penting dalam menjaga citra, kelancaran jalannya roda birokrasi, serta komunikasi publik dari unsur pimpinan daerah (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah). Ruang lingkup tugasnya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi maupun semi resmi (keprotokolan), penjadwalan agenda kerja harian pimpinan, serta fasilitasi penyusunan naskah sambutan atau pidato pimpinan.
Selain itu, Bagian Prokopim Setda juga menyelenggarakan peliputan, dokumentasi audio-visual, dan penyusunan rilis berita terkait kegiatan pimpinan untuk dipublikasikan kepada media massa maupun kanal resmi pemerintah. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bagian ini menjalin kerja sama lintas sektor dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, unsur Forkopimda, serta rekan media guna memastikan keterbukaan informasi, keselarasan publikasi, dan tata kelola acara pimpinan yang tertib, representatif, dan akuntabel.