Skip to main content
Organization

Bagian Sumber Daya Alam Setda

Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan,...

read more
0
Datasets
0
Followers
1
Members

Bagian Sumber Daya Alam Setda

Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang optimalisasi, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya alam daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian ini berperan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian program, serta pemantauan terhadap pengelolaan kekayaan alam yang meliputi sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ruang lingkup tugasnya mencakup fasilitasi koordinasi kebijakan ketahanan pangan, konservasi lingkungan hidup, pemanfaatan potensi energi terbarukan, hingga pengawasan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam di wilayah daerah.

Selain itu, Bagian SDA Setda juga menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi potensi sumber daya alam daerah, fasilitasi penyelesaian konflik pemanfaatan ruang/lahan, serta pemantauan pemenuhan regulasi lingkungan oleh pelaku usaha. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bagian ini menjalin kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah teknis (seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan), instansi vertikal (Kementerian LHK, Kementerian ESDM), serta pemangku kepentingan terkait guna mendorong pengelolaan potensi alam yang berdaya guna, lestari, dan berwawasan lingkungan secara berkelanjutan.