Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan...
read moreBagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unit kerja yang mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pelayanan administrasi umum, perlengkapan, rumah tangga, dan kepersonaliaan lingkup sekretariat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ini berperan sebagai urat nadi operasional internal internal sekretariat, yang bertanggung jawab atas kelancaran fasilitas kerja dan pelayanan domestik. Ruang lingkup tugasnya meliputi pengelolaan urusan rumah tangga (pemeliharaan gedung kantor, kebersihan, keamanan, dan penyediaan konsumsi), manajemen aset dan perlengkapan (perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, hingga inventarisasi barang milik daerah), serta pengelolaan kendaraan dinas operasional pimpinan dan sekretariat. Di bidang administrasi, bagian ini mengelola persuratan (tata usaha, ekspedisi, dan kearsipan) serta fasilitasi administrasi kepegawaian internal Setda.
Selain itu, Bagian Umum Setda juga menyelenggarakan pengelolaan keuangan internal bagian, fasilitasi rapat-rapat koordinasi internal, serta koordinasi penerimaan kunjungan kerja tamu daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bagian ini menjalin kerja sama lintas sektor dengan seluruh bagian di lingkungan Setda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), serta pihak ketiga penyedia jasa guna memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman, bersih, representatif, serta pelayanan administrasi internal yang cepat dan akuntabel.