Dinas Kebakaran merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran,...
read moreDinas Kebakaran merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas ini berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan pascakebakaran. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup pelayanan pemadaman kebakaran, operasi penyelamatan dalam kondisi darurat, inspeksi dan pengawasan sistem proteksi kebakaran, serta edukasi dan sosialisasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat.
Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran juga menyelenggarakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengelolaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, serta penguatan sistem respons darurat yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. Dalam menjalankan fungsinya, dinas melakukan kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang aman, tangguh, dan siap menghadapi risiko kebakaran dan keadaan darurat lainnya.