Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi...
read moreDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas ini berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang meliputi pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen kependudukan, serta pencatatan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Pelaksanaan tugas tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan kepastian hukum atas status kependudukan masyarakat.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan, pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, akurat, dan transparan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dinas melakukan kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah dan instansi terkait guna mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik berbasis data kependudukan yang valid dan terintegrasi.