Dinas Kesehatan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan...
read moreDinas Kesehatan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal, merata, dan berkelanjutan. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau, dan berkeadilan.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga menyelenggarakan pengelolaan sumber daya kesehatan, peningkatan kualitas fasilitas dan tenaga kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, serta penguatan sistem kesehatan daerah. Dalam menjalankan fungsinya, Dinas Kesehatan melakukan kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.