Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan...
read moreDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas ini berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi upaya pelestarian lingkungan hidup yang mencakup pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan persampahan dan kebersihan, penataan ruang terbuka hijau, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan juga menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi lingkungan, pelaksanaan penilaian dan pengawasan kepatuhan lingkungan, serta edukasi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dinas menjalin kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.