Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan...
read moreDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas ini berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi pembangunan destinasi dan pemasaran pariwisata yang meliputi pengembangan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis pariwisata, peningkatan sarana prasarana wisata, serta promosi pariwisata daerah. Di bidang ekonomi kreatif, dinas bertanggung jawab dalam pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi subsektor ekonomi kreatif potensial—seperti kriya, kuliner, fashion, aplikasi, hingga seni pertunjukan—melalui peningkatan daya saing, inovasi, dan hilirisasi produk kreatif berbasis kearifan lokal.
Selain itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi kepariwisataan serta ekraf, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi usaha (CHSE/industri pariwisata), serta pembinaan kapasitas SDM pariwisata dan pelaku kreatif. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dinas menjalin kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah, asosiasi perhotelan dan perjalanan, komunitas kreatif, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya guna mendorong pertumbuhan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.