Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum...
read moreDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas ini berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi penyelenggaraan pembangunan infrastruktur daerah yang meliputi pengelolaan sumber daya air, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, sistem drainase, sanitasi, serta infrastruktur permukiman. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga bertanggung jawab dalam penyusunan, pengendalian, dan pengawasan penataan ruang wilayah guna mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengedepankan prinsip efisiensi, kualitas, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, serta melakukan koordinasi lintas sektor dengan perangkat daerah, pemerintah pusat dan provinsi, dunia usaha, dan masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang terencana dan berwawasan lingkungan.