Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang...
read moreDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas ini berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang transparan, cepat, mudah, dan akuntabel. Selain itu, DPMPTSP juga bertanggung jawab dalam fasilitasi dan promosi penanaman modal, peningkatan iklim investasi, pendampingan pelaku usaha, serta pengendalian dan pemantauan realisasi investasi di daerah.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengintegrasikan layanan perizinan berbasis sistem elektronik, melakukan koordinasi lintas sektor dengan perangkat daerah dan instansi terkait, serta menjalin kemitraan dengan dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya guna mendorong pertumbuhan investasi dan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas.