Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan...
read moreDinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas ini berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi pembangunan pendidikan yang meliputi pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal. Hal ini mencakup peningkatan aksesibilitas, pemerataan, dan kualitas mutu pendidikan, pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, serta pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan. Di bidang kebudayaan, dinas bertanggung jawab dalam pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan adat istiadat, sejarah, cagar budaya, serta kesenian tradisional berbasis kearifan lokal.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi pendidikan (seperti Data Pokok Pendidikan/Dapodik), fasilitasi akreditasi dan sertifikasi, serta pembinaan nilai-nilai karakter dan literasi bagi peserta didik. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dinas menjalin kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah, institusi pendidikan tinggi, dewan kesenian, komunitas budaya, serta pemangku kepentingan lainnya guna mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang unggul dan pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan.