Dinas Perhubungan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan...
read moreDinas Perhubungan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perhubungan berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi penyelenggaraan transportasi darat, laut, dan/atau udara sesuai kewenangan daerah. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, pengembangan sarana dan prasarana transportasi, keselamatan dan keamanan transportasi, serta pengendalian dan penataan sistem transportasi yang tertib dan berkelanjutan.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi perhubungan, pengawasan operasional angkutan, serta edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Perhubungan melakukan kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah, aparat penegak hukum, operator transportasi, dan pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan sistem transportasi daerah yang aman, lancar, dan berdaya saing.