Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan...
read moreDinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas ini berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi pengelolaan dan pengembangan perpustakaan guna meningkatkan budaya literasi, minat baca, serta akses masyarakat terhadap sumber informasi dan pengetahuan. Di bidang kearsipan, dinas bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan arsip yang tertib, autentik, terpercaya, dan berkelanjutan sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi perpustakaan dan kearsipan, pelestarian bahan pustaka dan arsip, pembinaan kearsipan pada perangkat daerah, serta penguatan layanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dinas menjalin kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah, lembaga pendidikan, komunitas literasi, dan pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan masyarakat yang cerdas, berpengetahuan, dan berbudaya arsip.