Skip to main content
Organization

Dinas Pertanian

Dinas Pertanian merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan...

read more
0
Datasets
0
Followers
1
Members

Dinas Pertanian

Dinas Pertanian merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Pertanian berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi pengelolaan dan pengembangan sektor pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, serta peternakan dan kesehatan hewan. Pelaksanaan tugas tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, ketahanan pangan, nilai tambah hasil pertanian, serta kesejahteraan petani dan pelaku usaha pertanian.

Selain itu, Dinas Pertanian juga menyelenggarakan pengelolaan sumber daya pertanian secara berkelanjutan, peningkatan kapasitas petani melalui penyuluhan dan pendampingan, pengendalian hama dan penyakit, serta pengembangan sarana dan prasarana pertanian. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Pertanian menjalin kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah, instansi terkait, dunia usaha, dan masyarakat guna mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri, dan berdaya saing.