Skip to main content
Organization

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang...

read more
0
Datasets
0
Followers
1
Members

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, serta pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas ini berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, dan berkelanjutan. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup penyediaan perumahan, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, penanganan kawasan kumuh, serta pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.

Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan juga menyelenggarakan urusan pertanahan sesuai kewenangan daerah, pengelolaan data dan informasi perumahan dan pertanahan, serta fasilitasi kepastian hukum dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan pembangunan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dinas menjalin kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah, instansi terkait, dunia usaha, dan masyarakat guna mewujudkan lingkungan permukiman yang tertata, layak huni, dan berkeadilan.