Dinas Sosial merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan...
read moreDinas Sosial merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Sosial berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, kelompok rentan, serta masyarakat kurang mampu. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanggulangan bencana sosial, serta pemberdayaan sosial masyarakat.
Selain itu, Dinas Sosial juga menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial, fasilitasi bantuan dan layanan sosial, serta penguatan peran lembaga kesejahteraan sosial dan partisipasi masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Sosial melakukan kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah, lembaga pemerintah dan nonpemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.