Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan...
read moreDinas Tenaga Kerja dan Perindustrian merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas ini berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi pembangunan ketenagakerjaan yang meliputi peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta pembinaan hubungan industrial yang harmonis. Di bidang perindustrian, dinas bertanggung jawab dalam pengembangan dan pembinaan industri daerah, peningkatan daya saing industri, serta penguatan struktur dan hilirisasi industri berbasis potensi lokal.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian juga menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dan industri, fasilitasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi, serta pengembangan kawasan dan sentra industri. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dinas menjalin kerja sama lintas sektor dengan perangkat daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pemangku kepentingan lainnya guna mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan industri yang berkelanjutan.