Inspektorat merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan...
read moreInspektorat merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektorat berperan dalam perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan asistensi, serta pengawasan untuk tujuan tertentu. Selain itu, Inspektorat juga bertanggung jawab dalam penegakan integritas, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penanganan pengaduan masyarakat terkait jalannya tata kelola pemerintahan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Inspektorat menyelenggarakan penguatan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), serta pendampingan manajemen risiko di lingkungan pemerintah daerah. Pelaksanaan tugas dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, instansi pengawas eksternal, serta pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan demi mendukung efektivitas penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.